Selamat datang di Web Blog PKBM Nadya Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan

Sabtu, 07 Januari 2012

Juknis Tunjangan Profesi Guru TK - TKLB

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru TK yang telah memiliki sertifikat Pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru TK dimaksud adalah Guru TK yang berstatus PNS dan bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Yayasan/ Masyarakat, Penyelenggara Pendidikan baik yang mengajar di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta. Tunjangan Profesi Guru TK/TKLB dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun.

Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan, terutama Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Ditjen. PAUDNI, Kementerian Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan Pemberian kekurangan Tunjangan Profesi Guru TK PNS dan Non PNS yang dibayarkan melalui DIPA APBNP Satker Direktorat Pembinaan PPTK PAUD NI Ditjen PAUD NI dan DIPA APBNP Satker Dinas Pendidikan Propinsi tahun 2011.

Jumlah Dana
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 mengatur jumlah tunjangan profesi yang diterima oleh Guru TK PNS dan bukan PNS. Jumlah tunjangan bagi Guru TK PNS setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sedangkan bagi Guru TK yang bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 tahun 2007.

Tunjangan profesi bagi Guru TK yang bukan PNS yang belum memiliki Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional Guru bukan PNS dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).


  1. Ditjen. PAUDNI melalui Direktorat PPTK PAUD NI melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang program Pemberian kekurangan Tunjangan Profesi Guru TK secara berjenjang dan sesuai dengan lingkup daerahnya sampai ke tingkat sekolah.  
  2. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota meverifikasi Guru TK yang menerima kekurangan Tunjangan Profesi 
  3. Direktorat PPTK PAUDNI, Ditjen. PAUDNI melakukan verifikasi akhir data calon penerima kekurangan tunjangan profesi Guru TK untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru TK oleh Direktur PPTK PAUDNI, Ditjen. PAUDNI
Download Selengkapnya

Sumber : JugaGuru
Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru TK (APBNP)
 

Thanks To YPU