Secara spesifik, tujuan Program BOP-LKP ini adalah memberikan dukungan bagi lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi persyaratan agar mampu mengembangkan dan meningkatkan kualitas manajemen operasional lembaganya dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Bantuan ini terbuka bagi semua lembaga kursus dan pelatihan yang tentu saja harus memenuhi syarat. Lembaga yang layak memperoleh dana BOP-LKP harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
- Memiliki akte notaris.
- Memiliki ijin operasional minimal 2 tahun berjalan
- Lembaga kursus dan pelatihan yang diprioritaskan kepada hasil penilaian kinerja LKP berklasifikasi kinerja C atau D yang memiliki sarana/fasilitas terbatas atau kurang memadai.
- Memiliki gedung dan ruang belajar sendiri, atau sewa/kontrak minimal 3 tahun, bagi yang masa kontraknya sedang berlangsung minimal sisa kontrak yang tersisa 2 tahun.
- Memiliki rekening bank dan NPWP atas nama lembaga (nama yang tercantum dalam ijin operasional, rekening dan NPWP harus sama).
- Telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan atau P2PNFI/BP-PNFI.
1 comments:
thanx info yg berguna bg kami...
www.kursusjahit.blogspot.com
Posting Komentar